KPK Sita Motor Mewah Eks Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA
vikaspota.com – Harley Davidson Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita satu unit sepeda motor mewah milik mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
“Baca: Pemulihan Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Skala Global”
Harley Davidson Jadi Barang Bukti Kasus RPTKA Kemnaker
Harley Davidson Penyitaan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025. Motor yang disita merupakan Harley Davidson dengan bodi hitam dan tangki merah, bertuliskan logo resmi Harley Davidson. Motor mewah ini diduga berkaitan dengan hasil kejahatan dalam pengurusan izin TKA. “KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua dari saudara RYT terkait perkara Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025). Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk dijadikan barang bukti.
Harley Davidson Empat Tersangka Sudah Ditahan, Empat Lainnya Masih Bebas
Dalam kasus yang sama, KPK telah menahan empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto (HY), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025. Empat tersangka lain yang masih bebas adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE), yang semuanya merupakan staf atau pejabat di Direktorat PPTKA sejak 2019.
KPK Telusuri Aset dan Aliran Dana Korupsi Izin TKA
Kasus ini mencuat setelah KPK membuka penyidikan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh sejumlah pejabat. Modusnya diduga melibatkan tekanan kepada perusahaan pengguna TKA agar membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses izin. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi ini. Proses penyitaan akan terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dan menjerat semua pihak yang terlibat. KPK juga menegaskan komitmen memperkuat sistem perizinan agar tidak menjadi lahan praktik korupsi.
“Baca juga: Daur Ulang Sampah: Langkah-langkah yang Mudah dan Bergun”





Leave a Reply