vikaspota.com – Menikah di Dalam Tahanan Pasangan di Kolaka Seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, A (20), menikahi korban NW (18) di dalam tahanan. A merupakan warga Desa Seuwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Pernikahan dilangsungkan di Masjid Hadiqatul Jannah, kompleks Polres Kolut, tempat A saat ini ditahan.
Kasus ini mencuat sejak Juli 2023, saat keluarga korban melaporkan A atas dugaan persetubuhan terhadap NW, yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun. Proses hukum pun berjalan, dan A ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Namun, hubungan keduanya tetap berlanjut hingga NW berusia cukup untuk
“Baca juga: Tanda-tanda Bahaya Saat Menurunkan Berat Badan Terlalu Cepat”
Menikah Izin Pengadilan dan Persetujuan Keluarga Jadi Landasan Pernikahan
Izin Pengadilan Setelah NW berusia 18 tahun pada 25 Juni 2025, kedua keluarga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pernikahan. Pengadilan Agama Lasusua mengeluarkan dispensasi dan izin pernikahan. Pernikahan pun digelar secara sah dan terbuka.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lasusua, Ihyauddin, memimpin langsung prosesi akad nikah. Mahar yang diberikan berupa seperangkat alat salat dan emas. Meskipun berada di lingkungan kepolisian, prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga kedua pihak.
Polres Kolut Fasilitasi Pernikahan Berdasarkan Hak Sipil Tahanan
Pasangan di Kolaka Utara Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, menegaskan bahwa institusinya hanya memfasilitasi hak sipil tahanan. Ia menjelaskan bahwa semua prosedur administrasi telah dipenuhi oleh pihak keluarga tersangka. Oleh karena itu, Polres Kolut memberikan ruang pelaksanaan pernikahan di area masjid milik kepolisian.
“Kami memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil. Keluarga telah melengkapi semua administrasi,” kata AKP Fernando. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Tidak Menghapus Proses Hukum yang Tetap Berjalan
Meskipun pernikahan telah berlangsung secara sah, proses hukum terhadap tersangka A tetap berlanjut. Kepolisian menegaskan bahwa pernikahan tidak menghapus tindak pidana yang terjadi saat korban masih di bawah umur. Berkas perkara saat ini dalam tahap penyelesaian dan akan segera dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini menyoroti dilema antara proses hukum dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara kejahatan seksual. Meski diizinkan , A tetap akan menjalani persidangan dan berpotensi mendapat hukuman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejadian ini memberi pelajaran penting tentang batasan hukum, hak sipil tahanan, dan perlindungan terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual. Aparat diminta tetap mengedepankan keadilan hukum meski ada penyelesaian dalam bentuk pernikahan.
“Baca juga: Menggali Kebijakan Kuliner Jepang untuk Kesehatan Optimal”





Leave a Reply