Satria Kumbara Luka Parah Dihantam Mortir dan Drone Kamikaze
vikaspota.com – Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, mengalami luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze di Ukraina. Satria diketahui menjadi tentara bayaran Rusia dan tergabung dalam Russian Special Military Operations. Saat pertempuran sengit dengan pasukan Ukraina berlangsung, ia terkena hantaman mortir dan serangan udara yang bertubi-tubi. Kondisi tersebut membuatnya harus segera dievakuasi dari medan tempur.
“Baca juga: Misi Penumpasan Mobil Bodong di Nusa Penida, Bali“ [2]
Marinir TNI AL Kesaksian Ruslan Buton Tentang Kondisi Satria Kumbara
Mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton, mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Satria melalui pesan singkat. Ia menyampaikan bahwa Satria tengah dalam proses evakuasi dengan kondisi luka di kepala akibat pecahan mortir. Menurut Ruslan, posisi Satria terjepit karena sedang terkepung pasukan Ukraina. “Satria meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar dirinya selamat,” kata Ruslan dalam video pernyataannya yang dikutip pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pernyataan ini menambah keprihatinan publik terkait nasib Satria di medan perang.
Marinir TNI AL Status Kewarganegaraan dan Nasib Satria Jika Pulang ke Indonesia
Keputusan Satria bergabung sebagai tentara bayaran Rusia membawa konsekuensi hukum serius. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria gugur secara otomatis sesuai UU Kewarganegaraan RI. Hal ini berlaku karena ia terbukti menjadi bagian dari tentara asing. Jika Satria kembali ke Indonesia, ia terancam proses hukum militer serta kehilangan hak sebagai warga negara. Pengamat pertahanan menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi prajurit aktif maupun purnawirawan agar tidak terlibat konflik bersenjata di luar negeri. Publik kini menanti apakah ada upaya diplomasi pemerintah untuk memfasilitasi kepulangan Satria atau membiarkannya menanggung akibat dari pilihannya sendiri.
Satria Kumbara Bisa Ajukan Naturalisasi Jika Ingin Kembali Jadi WNI
Status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis gugur setelah terbukti bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik Ukraina. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan Satria, melainkan statusnya hilang karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Meski demikian, Supratman menjelaskan bahwa pintu masih terbuka jika Satria ingin kembali menjadi warga negara Indonesia. Mekanismenya adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Proses ini dikenal sebagai naturalisasi murni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. “Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ujar Supratman yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurut pakar hukum tata negara, prosedur naturalisasi tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati tahapan evaluasi menyeluruh. Pemerintah berhak menilai latar belakang, rekam jejak, serta loyalitas pemohon terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, peluang Satria kembali berstatus WNI akan sangat bergantung pada keputusan politik dan hukum di tingkat tertinggi.
Kasus Satria Kumbara menjadi sorotan karena melibatkan mantan prajurit TNI yang memilih menjadi tentara asing. Ke depan, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap WNI yang berpotensi terlibat konflik internasional. Publik kini menunggu langkah Satria, apakah akan mengajukan naturalisasi atau tetap menjalani konsekuensi hukum dan sosial dari pilihannya.
“Simak juga: Jakarta,Pusaran Politik dan Dinamika Ekonomi“ [4]





Leave a Reply