vikaspota.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital atau PP TUNAS. Aturan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Baca Juga: Accenture Ambil Alih Speedtest dan Downdetector”
Melalui kebijakan tersebut, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Platform yang dimaksud adalah layanan digital yang menyediakan fitur interaksi sosial antar pengguna secara terbuka.
Sejumlah Platform Populer Masuk dalam Kategori Berisiko Tinggi
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut bahwa aturan ini akan berlaku pada berbagai platform digital populer. Beberapa di antaranya termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Platform lain seperti Bigo Live juga termasuk dalam kategori layanan yang dibatasi untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menariknya, Roblox juga masuk dalam daftar tersebut meskipun dikenal sebagai platform game. Hal ini karena Roblox memiliki fitur komunikasi serta interaksi antar pengguna. Fitur tersebut memungkinkan pengguna berkomunikasi secara langsung, sehingga dinilai memiliki potensi risiko yang sama dengan media sosial lainnya.
Aturan Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Setelah aturan tersebut diterapkan, akun yang terdaftar atas nama pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Proses implementasinya akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah memberikan waktu kepada platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru tersebut. Hal ini termasuk kesiapan teknis dalam mendeteksi serta mengelola akun yang tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.
Pemerintah Soroti Ancaman Digital bagi Anak
Keputusan pemerintah menerapkan aturan ini didasarkan pada meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital. Anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko yang muncul dari penggunaan platform digital.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian antara lain konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah tersebut dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.
“Baca Juga: Kemhan AS Blokir AI Anthropic, Big Tech Protes”
Tantangan Verifikasi Usia dan Efektivitas Kebijakan
Meskipun aturan telah ditetapkan, tantangan besar masih muncul dalam proses penerapannya. Salah satu kendala utama adalah sistem verifikasi usia pengguna. Platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme yang mampu memastikan usia pengguna secara lebih akurat.
Langkah ini diperlukan agar anak-anak tidak dapat mengakali aturan dengan memasukkan tanggal lahir yang tidak sesuai. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi sulit diterapkan secara efektif.
Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun keberhasilan kebijakan tersebut masih bergantung pada pengawasan pemerintah serta komitmen platform digital dalam menerapkannya secara konsisten.





Leave a Reply