Aktor Jonathan Frizzy Dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang
vikaspota.com – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025. Pemindahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian terkait kasus vape berisi obat keras. Langkah ini menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan di pengadilan.
Ijonk sebelumnya ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan penggunaan vape ilegal yang mengandung zat psikotropika. Vape jenis ini tergolong berbahaya dan tidak boleh diedarkan tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan dan narkotika.
“Baca juga: Mengubah Perubahan Iklim Menjadi Peluang Pertanian Cerdas“
Penahanan Sesuai Prosedur, Ijonk Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa penahanan Jonathan Frizzy telah dilakukan sesuai prosedur. “Sesuai jadwal yang kita tetapkan. Ijonk Jonathan itu kita tahan,” ujar Made saat ditemui di Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025).
Meski sempat mengalami gangguan kesehatan akibat ambeien, Ijonk dinyatakan layak menjalani penahanan. “Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat. Tapi masih ada bengkak sedikit, terutama saat duduk,” jelas Made. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di klinik lapas untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil selama masa tahanan.
Petugas memastikan bahwa Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus di dalam lapas. Seluruh prosedur berlaku sama bagi semua tahanan. “Tidak ada kekhususan, semua sama. Pemeriksaan dilakukan di klinik lapas,” tegas Made.
Kasus Vape Obat Keras Masuk Tahap Penuntutan
Kasus vape isi obat keras yang menjerat Ijonk kini memasuki tahap baru. Setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, persidangan dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari memastikan semua berkas telah lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
Keterlibatan selebritas dalam kasus narkotika atau zat terlarang kerap menjadi perhatian publik. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat adanya peningkatan tren penggunaan zat psikoaktif dalam bentuk vape dalam dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena metode ini sulit terdeteksi secara kasatmata dan rawan disalahgunakan.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, masyarakat menanti kejelasan atas kasus ini. Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera serta edukasi hukum, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan produk vape yang mengandung obat keras.
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Vape Berisi Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal berisi obat keras. Penetapan dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga orang dalam kasus serupa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat psikoaktif golongan tertentu, yang seharusnya hanya boleh digunakan atas izin medis.
Penelusuran terhadap jaringan peredaran vape ilegal tersebut membuka fakta baru. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Ijonk sebagai pengguna sekaligus pemilik barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, aparat mendapati cukup bukti untuk menjerat sang aktor dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada tahap awal, Ijonk tidak langsung ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang saat itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, penahanan pun dilakukan. Ijonk resmi menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak 14 Juli 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan karena alat bukti telah mencukupi dan berkas perkara sudah lengkap,” ujar pejabat penyidik yang tidak disebutkan namanya.
Kini, proses hukum terhadap Ijonk memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan menghadirkannya di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas, sekaligus membuka diskusi soal penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya.
Data Badan POM menunjukkan tren peredaran produk vape dengan kandungan zat adiktif meningkat sejak 2023. Masyarakat diimbau waspada terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan produk tembakau alternatif, terutama jika mengandung bahan kimia yang dikontrol ketat oleh negara.
“Baca juga: Manchester United Strategi Baru dalam Bursa Transfer”





Leave a Reply