vikaspota.com – Beberapa platform e-commerce terbesar di Indonesia sepakat untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penjualan pakaian impor bekas ilegal. Langkah ini diambil setelah adanya pertemuan antara Kementerian UMKM dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pada Jumat, 7 November 2025. Kementerian UMKM menegaskan pentingnya menindak tegas penjual yang masih memasarkan barang-barang yang dilarang. Termasuk pakaian bekas impor yang tidak sesuai regulasi.
“Baca Juga: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 19,1 Juta, BEI Catatkan Peningkatan”
Komitmen Platform E-Commerce Menjaga Kepatuhan Terhadap Regulasi
Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM. Mengingatkan bahwa platform digital terikat pada peraturan. Termasuk Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang penjualan barang-barang ilegal seperti pakaian bekas impor. Platform e-commerce diharapkan untuk mengawasi ketat transaksi yang dilakukan para seller dan memastikan tidak ada barang yang melanggar peraturan. Hilmi Adrianto, Ketua Umum idEA, menegaskan bahwa seluruh anggota idEA berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Shopee dan Tokopedia Tindak Tegas Penjual Barang Ilegal
Shopee Indonesia telah menindak ribuan akun yang melanggar aturan mengenai penjualan pakaian bekas impor. Radynal Nataprawira, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penurunan produk secara bertahap sejak tahun lalu, dengan pendekatan yang humanis agar tidak merugikan penjual lokal yang patuh pada aturan. Tokopedia juga menegaskan kebijakan mereka yang melarang penjualan barang impor bekas. Jika ditemukan pelanggaran, produk akan segera dihapus dari platform mereka.
Lazada Ikut Dukung Pengawasan Terhadap Penjualan Barang Ilegal
Lazada Indonesia juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menertibkan penjualan pakaian bekas impor. Yovan Sudarma, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian UMKM terkait pengawasan barang bekas impor yang beredar di platform mereka. Hal ini menunjukkan bahwa platform-platform besar di Indonesia berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan mengurangi potensi kerugian bagi industri dalam negeri.
Pakaian Impor Bekas Merugikan Industri Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa barang-barang impor, termasuk pakaian bekas, sering dijual dengan harga yang sangat murah, mengancam kelangsungan produsen lokal. Ia juga menyoroti adanya oknum-oknum di Bea Cukai yang memberikan akses kepada barang-barang impor tersebut untuk masuk ke Indonesia. Maman mencontohkan produk pakaian seperti jilbab yang dijual dengan harga sangat rendah, yang akhirnya merugikan industri dalam negeri dan membuat pelaku usaha lokal kesulitan bersaing.
“Baca Juga: ASUS PC V470: AIO 27 Inci dengan Core i7 dan Layar Sentuh”
Harapan Untuk Pengawasan Lebih Ketat dan Kepatuhan Penuh
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian UMKM berharap bahwa masyarakat, khususnya penjual dan pembeli di platform e-commerce, semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan bahwa pasar tetap terjaga dari produk ilegal. Ke depan, BEI berharap semakin banyak pihak yang berperan aktif dalam menjaga integritas pasar dengan tidak memasarkan barang-barang ilegal.





Leave a Reply