KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil
vikaspota.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan masih tertunda. Ia menyebut penyidik saat ini terbatas jumlahnya karena sebagian sedang mengikuti pelatihan di luar instansi.
“Baca Juga: Capcom Raih Rekor Penjualan Game Terbanyak”
Ridwan Kamil KPK Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Bank BJB
Menurut Budi, keterlambatan dalam menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil bukan karena unsur lain, melainkan murni karena keterbatasan personel. Ia menekankan bahwa KPK tetap memprioritaskan pemeriksaan ini meski harus membagi pekerjaan di tengah keterbatasan tersebut.
“Insyaallah secepatnya kita panggil klarifikasi,” ujar Budi pada Jumat, 6 Juni 2025. Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik terus berupaya menyesuaikan jadwal seefisien mungkin agar pemeriksaan bisa segera terlaksana.
Dugaan Korupsi di Bank BJB Kian Mendalam
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB. Nama Ridwan Kamil mencuat karena ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat kasus ini berlangsung.
Selain pemanggilan, KPK juga menyita beberapa aset milik Ridwan Kamil, termasuk sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia menyebut bahwa kelima tersangka telah ditetapkan melalui lima Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB, satu mantan pejabat, dan dua pihak swasta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan eksternal, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Dua nama terakhir diduga berperan sebagai pihak swasta dalam praktik korupsi tersebut.
KPK menduga mereka terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan di Bank BJB secara tidak transparan. Proyek tersebut ditengarai sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Baca Juga: Pemusnahan Amunisi TNI di Garut Berujung Tragedi Maut”





Leave a Reply