Sri Mulyani Teken Aturan Baru Efisiensi Anggaran Negara 2026
vikaspota.com – Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan efisiensi anggaran berkelanjutan untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengendalian belanja negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai arahan prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 15 jenis pos belanja negara yang akan mengalami pemangkasan. Langkah ini bertujuan mengalihkan dana ke program strategis nasional, khususnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
15 Pos Belanja Negara Ini Jadi Sasaran Pemangkasan Sri Mulyani
Efisiensi anggaran dalam RAPBN 2026 difokuskan pada dua komponen utama, yakni belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD). Dalam Pasal 2 PMK 56/2025, dijelaskan bahwa belanja barang, belanja modal, serta belanja lainnya dapat dipangkas sesuai kebutuhan.
Berikut adalah 15 pos belanja yang dipangkas:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Dana hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, termasuk bidang pertahanan, ketahanan pangan, dan pendidikan vokasi.
Sumber Efisiensi Diutamakan dari Rupiah Murni
Kebijakan efisiensi 2026 mengutamakan pengurangan anggaran dari sumber dana rupiah murni. Jika masih belum mencukupi, efisiensi dapat diperluas ke sumber dana lain. Ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, pinjaman, dana BLU, rupiah murni pendamping, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Namun, PMK 56/2025 menegaskan bahwa efisiensi harus tetap menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan dasar. Belanja untuk pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pokok tetap dipertahankan.
Pengurangan tenaga non-ASN juga dilarang, kecuali jika kontrak berakhir atau hasil evaluasi menunjukkan kinerja buruk. Dengan demikian, efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kestabilan tenaga kerja pemerintah.
Transfer Ke Daerah Juga Masuk Target Efisiensi
Efisiensi juga menyasar Transfer ke Daerah (TKD), termasuk anggaran untuk infrastruktur dan program otonomi khusus. PMK menyebut bahwa TKD yang belum dirinci atau tidak digunakan untuk layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa dipangkas atau dicadangkan.
TKD yang masuk kategori efisiensi tidak akan langsung disalurkan ke daerah. Dana akan dicadangkan dan hanya dicairkan atas arahan Presiden. Rincian alokasi TKD akan ditentukan Menteri Keuangan berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan bidang prioritas.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana pusat ke daerah benar-benar digunakan untuk program prioritas nasional. Pemerintah berharap daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggaran dengan pendekatan berbasis hasil dan kinerja.
Kebijakan efisiensi anggaran 2026 menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memperbaiki kualitas belanja negara. Dengan mengalihkan dana dari pos yang kurang produktif ke program strategis nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.





Leave a Reply