vikaspota.com –Nikita Mirzani menggugat bos skincare Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya disepakati secara lisan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025, dan masih beragendakan pemanggilan pihak terkait.
Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa nilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian kliennya selama dua bulan terakhir. Menurutnya, nominal itu justru tergolong kecil bagi setelah melewati proses yang panjang dan melelahkan.
“Baca Juga: Xbox Naikkan Harga Konsol, Game, dan Aksesori”
Nikita Mirzani Pengacara: Nilai Gugatan Tak Sekadar Uang
Fahmi menegaskan bahwa dalam perkara hukum, besar atau kecilnya nilai gugatan bukanlah ukuran utama. Dalam kasus ini, poin penting terletak pada pelanggaran kesepakatan yang dilakukan Reza Gladys secara sepihak. Ia menambahkan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan upaya menegakkan keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan kliennya.
“Jangan lihat hanya dari nilai uangnya,” ujar Fahmi. Ia menyebut bahwa tindakan membatalkan kesepakatan tanpa dasar hukum bisa berakibat serius secara hukum.
Nikita Mirzani Hakim Akan Tentukan Ada Tidaknya Wanprestasi
Hakim akan menilai apakah Reza Gladys benar-benar melakukan wanprestasi terhadap Nikita Mirzani. Sementara itu, publik menanti kelanjutan kasus yang menyeret dua figur publik tersebut.
Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Dinilai sebagai Respons atas Laporan Reza Gladys
Laporan itu berujung pada penetapan status tersangka terhadap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah masa penahanan tersebut, Nikita Mirzani kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Langkah hukum berupa gugatan wanprestasi kemudian ditempuh sebagai upaya balasan atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan Reza Gladys.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut nilai gugatan sebesar Rp100 miliar itu justru tergolong kecil. Ia menilai bahwa kliennya mengalami kerugian yang jauh lebih besar akibat dari laporan yang menyebabkan penahanan tersebut.
Menurut Fahmi, gugatan itu juga merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan Reza yang membatalkan kesepakatan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya soal uang, tapi menyangkut keadilan dan reputasi kliennya. Sidang masih terus berlanjut dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Baca Juga : Harga BBM Terkini 1 April 2025 di Sumsel dan Sekitar”





Leave a Reply