vikaspota.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran judi online di Indonesia. Lembaga tersebut menemukan lebih dari 25 ribu rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan total saldo mencapai Rp1 triliun. Temuan ini berdasarkan hasil analisis transaksi dari 2023 hingga pertengahan 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judol. “Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Ivan, Sabtu (5/7/2025).
“Baca Juga : Sosis Legendaris: Dibuat dengan Mesin Tua 48 Tahun”
PPATK Soroti Ancaman Sosial dan Ekonomi Akibat Judi Online
Ivan menegaskan, judi online tidak hanya berdampak pada perilaku individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. PPATK mencatat adanya potensi capital outflow akibat perputaran uang hasil judol yang mengalir ke luar negeri. “Keberadaan judol di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow merugikan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
PPATK bersama lembaga terkait seperti OJK, Kominfo, dan kepolisian, berupaya mewujudkan Asta Cita—program pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi berbasis digital, termasuk judol. Upaya ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ribuan Rekening Dipakai untuk Penipuan dan Kejahatan Lain
Selain rekening yang digunakan langsung untuk judi online, PPATK juga menemukan pola jual beli rekening yang semakin marak. Pada tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil jual beli yang dipakai untuk deposit judol.
Beberapa rekening juga didaftarkan atas nama pihak lain, termasuk korban identitas, yang kemudian digunakan untuk menampung dana dari berbagai kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya. “Ini pola kejahatan yang terorganisir dan terus berkembang,” tegas Ivan.
PPATK mendorong masyarakat agar tidak sembarangan membuka atau meminjamkan rekening kepada pihak lain. Edukasi literasi keuangan digital menjadi bagian penting dalam pencegahan praktik ilegal ini. Pemerintah diharapkan memperkuat regulasi dan sistem pelacakan untuk menghentikan peredaran rekening bodong di pasar gelap.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat keuangan ilegal dan memperkuat ketahanan ekonomi digital nasional.
PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant Demi Cegah Penyalahgunaan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini dilakukan menyusul temuan bahwa rekening dormant kerap dikendalikan oleh pihak ketiga dan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas keuangan dalam jangka waktu tertentu. Jenis rekening ini rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena pemilik sah biasanya tidak menyadari bahwa rekening mereka telah diakses atau dipindahtangankan. “Penggunaan rekening dormant oleh pihak lain menjadi modus yang sangat rawan disalahgunakan,” ujar Ivan.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening-rekening yang terindikasi sebagai dormant. Tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT) yang dilakukan bersama sejumlah lembaga negara.
Ivan menambahkan, penghentian ini bertujuan melindungi pemilik rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik ilegal. “Langkah ini memberi perlindungan kepada pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
PPATK juga mendorong masyarakat agar lebih aktif memantau aktivitas rekening pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain. Edukasi perbankan digital perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kejahatan keuangan yang terus berkembang. Pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan terus memperkuat pengawasan untuk menutup celah penyalahgunaan rekening dormant di masa mendatang.





Leave a Reply