Kemensos Buka Layanan Pengaduan bagi Warga yang Kehilangan Bansos
vikaspota.com – Menurut Warga Gus Ipul, beberapa nama penerima telah dicoret karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat administrasi maupun kondisi ekonomi. Namun, jika warga merasa keputusan tersebut keliru, mereka dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan
“Simak juga: UFC Musim Panas Penuh Drama,Mundurnya Dua Bintang Besar“ [5]
Warga Aduan Akan Diverifikasi oleh Kemensos dan BPS Secara Berlapis
KemensosMensos menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan validasi ketat. Proses ini dilakukan oleh Kemensos dan dilanjutkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai verifikator akhir.
“Kami mohon, kalau ada keberatan, itu juga melampirkan bukti-bukti yang cukup agar bisa kami tindak lanjuti,” ujar Gus Ipul, Sabtu (26/7/2025). Ia menyebut data seperti KTP, KK, dan bukti kondisi sosial ekonomi terkini menjadi bahan pertimbangan penting dalam verifikasi.
Warga Pemerintah Pastikan Transparansi dan Perbaikan Data Penerima Bansos
Kemensos menekankan bahwa bansos adalah hak warga yang benar-benar membutuhkan, dan tidak boleh disalahgunakan atau salah sasaran. Pemerintah pun terus melakukan pemutakhiran data untuk memastikan ketepatan sasaran program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Gus Ipul menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam proses distribusi bansos ke depan. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan ketimpangan dan ketidakakuratan data bisa diminimalkan.
Sebagai penutup, Kemensos mengajak warga untuk proaktif dalam mengecek status bansos melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, laman cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Bansos Dicabut jika KPM Naik Kelas, Bantuan Dialihkan ke Penerima Baru
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencabutan bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan alasan yang jelas dan melalui proses evaluasi berkala. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa bansos akan dihentikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
“Kami melakukan evaluasi secara berkala. Jika penerima dinilai sudah lebih sejahtera dan mandiri, maka bantuan dihentikan,” ujar Gus Ipul, Sabtu (26/7/2025).
Pencoretan dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran. Bantuan kemudian akan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan berdasarkan desil 1 hingga desil 4 dalam Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil ini mencerminkan kelompok masyarakat berpendapatan paling rendah yang berhak menerima intervensi sosial.
Program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memiliki prinsip mobilitas sosial. Artinya, jika penerima berhasil meningkatkan taraf hidupnya, maka mereka dianggap “naik kelas” dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Langkah ini juga menjadi bentuk pemerataan bantuan agar sumber daya dialokasikan secara adil dan akurat. “Kami ingin memastikan bahwa bansos benar-benar menjangkau yang paling rentan secara ekonomi,” tegas Gus Ipul.
Kemensos berkomitmen menjaga akuntabilitas melalui verifikasi dan validasi data dengan melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian atau jika mengetahui ada penerima yang tidak layak.
Dengan sistem evaluasi yang dinamis, pemerintah berharap penerima bansos dapat terus bertumbuh secara ekonomi hingga tidak lagi membutuhkan bantuan, sehingga membuka ruang bagi penerima baru yang lebih layak.
“Baca juga:Mengapa Kominfo Bisa Memutuskan untuk Memblokir Starlink?” [2]





Leave a Reply