Beli Rumah Insentif Bebas PPN untuk Rumah Diperpanjang hingga Desember 2025
vikaspota.com –Beli Rumah Bebas PPN Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Rabu (30/7/2025).
Kebijakan ini awalnya hanya berlaku untuk periode Januari hingga Juni 2025. Namun, hasil koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan memutuskan bahwa insentif tersebut akan dilanjutkan selama enam bulan berikutnya. “PPN Ditanggung Pemerintah tadinya berlaku Januari sampai Juni. Sekarang diperpanjang untuk Juli sampai Desember juga,” kata Maruarar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, khususnya bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Simak juga: Kominfo Beraksi, Blokir Dompet Digital Untuk Memerangi Judi Online”[5]
Beli Rumah Karpet Merah untuk MBR: Bebas BPHTB dan PBG
Beli Rumah Maruarar menyebut bahwa insentif bebas PPN merupakan bagian dari kebijakan “karpet merah” yang diberikan pemerintah kepada MBR. Tidak hanya PPN, pemerintah juga menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Biasanya karpet merah diberikan untuk investor. Tapi di era Presiden Prabowo, karpet merah diberikan untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar. BPHTB yang sebelumnya sebesar 5% kini menjadi 0%, begitu pula dengan PBG yang dibebaskan untuk MBR.
Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan total biaya pembelian rumah dan membuat kepemilikan hunian lebih terjangkau. Pemerintah berupaya mendorong peningkatan penjualan rumah serta mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.
Beli Rumah Pemerintah Dorong Penjualan Properti Naik hingga 40 Persen
Dengan perpanjangan insentif ini, pemerintah optimistis pasar properti akan mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Kementerian PUPR, insentif serupa di semester I 2025 telah mendorong peningkatan penjualan rumah hingga 30%.
Maruarar menargetkan penjualan rumah bisa naik hingga 40% di semester II 2025 berkat kebijakan ini. Selain mendukung masyarakat, langkah ini juga menjadi stimulus penting bagi sektor konstruksi dan industri bahan bangunan yang terdampak perlambatan ekonomi global.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi agar tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan nasional. Pemerintah memastikan, insentif tidak hanya berlaku bagi pengembang besar, tetapi juga menyasar pembangunan rumah subsidi dan rumah tapak sederhana.
Rincian Skema Insentif PPN DTP Perumahan Berlaku hingga Akhir 2025
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dinilai strategis dalam menjaga pertumbuhan sektor properti nasional dan mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, insentif PPN DTP terbukti mampu memperkuat permintaan rumah, terutama dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, kelanjutan kebijakan ini dipandang penting untuk mendukung ekosistem perumahan dan industri pendukungnya.
“PPN DTP sebelumnya sudah terbukti membantu masyarakat membeli rumah. Maka perlu kami lanjutkan agar sektor ini tetap tumbuh,” ujarnya usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara.
Insentif PPN DTP 2025 terbagi dalam dua periode. Pada Periode I (1 Januari–30 Juni 2025), pemerintah menanggung PPN 100% untuk bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar. Syaratnya, harga jual rumah tidak melebihi Rp5 miliar.
Sementara pada Periode II (1 Juli–31 Desember 2025), besaran insentif diturunkan menjadi 50% untuk harga jual hingga Rp2 miliar. Harga jual maksimal tetap di angka Rp5 miliar. Skema bertahap ini dirancang untuk menjaga kesinambungan fiskal sambil tetap memberikan insentif kepada masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah mengurangi backlog perumahan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Di sisi lain, pemberian insentif ini masih menunggu sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan, terutama terkait kesiapan anggaran subsidi PPN tersebut.
Dengan pendekatan bertahap dan terukur, insentif ini diharapkan mampu memberi dorongan jangka menengah yang signifikan terhadap sektor properti di Indonesia.
“Baca juga: Daur Ulang Sampah,Langkah-langkah yang Mudah dan Berguna”[2]





Leave a Reply