RUU HAJI DAN UMRAH AKAN DISAHKAN DPR PADA 26 AGUSTUS 2025
vikaspota.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan pembahasan RUU Haji dan Umrah berjalan sesuai jadwal. RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025. Keputusan tersebut menjadi bagian dari percepatan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.DPR RI memastikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah agar regulasi penyelenggaraan ibadah lebih kuat pada 2026. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji dan umrah di masa depan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan dilakukan untuk mengejar tahapan persiapan haji 2026. Menurutnya, RUU tersebut juga akan melahirkan Kementerian Haji dan Umrah yang berperan sebagai pusat penyelenggaraan. “Keberadaan kementerian ini penting agar pelayanan jemaah lebih profesional dan terkoordinasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pembentukan kementerian baru diharapkan mampu mengurangi hambatan koordinasi antara pusat dan daerah. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat, pemerintah dinilai bisa lebih efektif dalam menyiapkan regulasi, teknis pelayanan, hingga sistem pembinaan jemaah. Selain itu, konsolidasi kelembagaan juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ke depan, DPR menekankan pentingnya sosialisasi regulasi baru agar masyarakat memahami substansi RUU tersebut. Sosialisasi yang melibatkan pemerintah dan DPR sekaligus menjadi sarana untuk mendengar masukan publik. Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar serta memberi pengalaman ibadah yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.
“Baca juga: Jin BTS 18 Bulan Masa Wajib Militer Telah Usai!” [3]
PERCEPATAN PEMBAHASAN UNTUK PERSIAPAN HAJI 2026
Selly menjelaskan, percepatan pembahasan dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji 2026 memiliki regulasi yang lebih kuat. RUU ini juga akan melahirkan Kementerian Haji dan Umrah yang berperan sebagai pusat penyelenggaraan. DPR menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan jemaah lebih profesional.
TIM PETUGAS HAJI DAERAH RESMI DIHAPUS DALAM RUU BARU
Dalam revisi, Tim Petugas Daerah (TPHD) resmi ditiadakan. Seluruh petugas haji nantinya berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Selly, keputusan ini diambil untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan pelayanan yang lebih terintegrasi.
PEMERINTAH DAN DPR AKAN SOSIALISASIKAN RUU HAJI KE MASYARAKAT
Selly menegaskan, DPR RI akan mendukung pemerintah dalam sosialisasi dan Umrah. Uji publik menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan DPR siap membantu menyampaikan substansi regulasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Baca: Pemulihan Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Skala Global”





Leave a Reply